Showing posts with label JUAL BELI TANAH. Show all posts
Showing posts with label JUAL BELI TANAH. Show all posts

Tuesday, February 2, 2016

Sertipikat Hilang



Pak Surjadi Jasin,

Salam hormat,
Melalui PROPERTI.BIZ, saya ingin menanyakan masalah yang sangat mengganggu pikiran saya dan keluarga. Sudah beberapa minggu ini saya mencari-cari Sertipikat rumah yang saya miliki, tapi tak ketahuan ada di mana, entah hilang atau terselip. Saya sudah membongkar dan menelusuri setiap sudut rumah , tapi tidak ketemu juga.
Untuk itu saya minta penjelasan Bapak bagaimana cara mengatasasi masalah saya ini ?
Terima kasih atas penjelasannya.

Rudi Sanjaya - Bandung



Jawab:

Bapak Rudi, saya dapat memahami kegundahan dan kepanikan anda dan keluarga, karena hilangnya sertipikat tanah / rumah yang anda miliki. Sertipikat sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah. Sertipikat memiliki kedudukan yang penting atas kepemilikian suatu Hak atas tanah.

Sertipikat berisi data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Data yuridis adalah keterangan Status Hukum bidang tanah dan pemegang hak atas tanah tersebut.

Untuk itu, sebaiknya anda tidak perlu panik karena hilangnya Sertipikat bukan berarti hak atas tanah yang anda miliki hilang. Anda dapat mengurusnya dengan mengikuti saran-saran saya ini:
Sertipikat hilang bisa kita urus dengan memohon Sertipikat Pengganti kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Apa yang harus Pak Rudi lakukan ?
  1. Membuat laporan kepada kepolisian setempat, tentang hilangnya Sertipikat tersebut.
  2. Menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau Kantor PPAT di mana tanah itu berada, untuk mengetahui tindakan selanjutnya yang perlu diambil.
Kemudian melengkapi syara- syarat lainnya, yaitu :
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Sertipikat (jika ada)
  • Surat Kuasa, jika Pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.
Jika Pemegang Hak telah meninggal dunia, permohonan untuk mengajukan Sertipikat Pengganti diajukan oleh Ahli Warisnya dengan menyertakan Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Pernyataan dibawah Sumpah oleh Pemohon dihadapan Kepala Kantor Pertanahan.
  • Membayar biaya penerbitan Sertipikat Pengganti.
Sebelum Sertipikat Pengganti terbit, harus didahului pengumuman dalam salah satu Surat Kabar Harian setempat atas biaya Pemohon.
Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak ada keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Pengganti.

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin

Saturday, January 16, 2016

Syarat dan Tata Cara Jual Beli Tanah dan Bangunan



Pak Surjadi,

Saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Peta, saya berniat menjual tanah dan bangunan tersebut melalui salah satu agen properti. Saya ingin mengetahui lebih jauh mengenai syarat dan tata cara jual beli tanah dan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terima kasih.
Deddy Sugandi - Bdg


Jawab:
Bpk. Deddy Sugandi yang terhormat,

Terima kasih atas pertanyaannya. Masalah jual beli tanah sebenarnya adalah masalah yang sederhana tapi cukup kompleks dalam arti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilengkapi terlebih dahulu sebelum jual beli dilakukan guna sempurnanya perbuatan hukum tersebut sehingga dapat dibalik nama ke nama pembeli .

Apabila sudah tercapai kesepakatan harga antara anda dan pembeli maka pertama tama anda datang ke kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk minta dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). PPAT adalah Pejabat Umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang tugasnya adalah membuat Akta, yang menjadi bukti telah dilakukannya perbuatan hukum Peralihan Hak atas Tanah dari Penjual ke Pembeli.

AJB ini adalah media bagi Kantor Pertanahan / BPN untuk membalik nama sertipikat ke nama pembeli .Adapun syarat syarat yang akan diminta oleh PPAT untuk anda lengkapi adalah :

Bagi Penjual:
- Sertipikat Asli
- KTP Pemilik (suami - istri) bagi yang sudah menikah
- Akta Nikah (Surat Nikah) bagi yang sudah menikah
- Bukti pembayaran PBB
- Kartu Keluarga


Bagi Pembeli :
- KTP
Sebelum PPAT membuat AJB, PPAT akan memeriksa terlebih dahulu Sertipikat ke Kantor Pertanahan guna mengetahui
a. Apakah Sertipikat tersebut asli
b. Apakah Sertipikat tersebut sedang dijaminkan atau tidak
Dalam istilah sehari hari Sertipikat tersebut dinyatakan "BERSIH" karena PPAT akan menolak membuat Akta Jual Beli jika tanah tersebut dalam sengeta atau sedang dalam dijaminkan ("TIDAK BERSIH")
c. Apakah sertifikat tersebut sedang dalam sengketa atau tidak.
Sebelum dilakukan AJB juga Pembeli dan Penjual berkewajiban membayar :

Bagi Penjual:
Membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% x nilai jual (jika nilai jual diatas Rp. 60.000.000)

Bagi Pembeli :
Membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x nilai jual - Rp. 30.000.000,-
Setelah kesemuanya lengkap, barulah PPAT akan mempersilahkan anda dan Pembeli menandatangani Akta Jual Beli. Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin, SH.

Thursday, December 31, 2015

Puri Permata Sukoharjo Hunian Nyaman Dan Aman Di Jogja


Siap Bangun...
Rumah dengan konsep terbaik, Rumah 1 lantai yg di desain untuk 2 lantai dengan konsep Rumah tumbuh..



SILAHKAN INVITE
untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUMAH/RUKO/HOTEL - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65




Kenapa Puri Permata Sukoharjo??
1. Lokasi strategis di kawasan berkembang
2. Dengan konsep back to nature karena lingkungan sekitar banyak pohon, sejuk & nyaman utk tempat tinggal keluarga anda.
3. Lingkungan Aman dan Nyaman
4. Desain Ruang utama setinggi 6 meter menjadikan sirkulasi udara lancar sehingga udara terasa lebih sejuk
5. DP mulai 20% bisa di cicil 3x selama 3 bulan.
6. Proses KPR dibantu 100%, konsumen cukup siapkan data KPR kami yg proses dengan pilihan bank variatif

Type 54/150 harga mulai 375.000.000
( januari harga naik 10%)


PEMBAYARAN Flexible :
- Cash keras dengan diskon 2.5%
- Cash bertahap 6x
- Cash bertahap 12x
- KPR oke

DAPATKAN PROMO KAMI FREE 1 SET AC & KULKAS!!


============================
Segera Hubungi kami:

Mas Hamulya Jogja
T. 087803936565 XL
T. 081329020475 SIMPATI
PIN BB : 5515EF65
============================

Thursday, December 24, 2015

DIJUAL RUKO STRATEGIS DI GEDONGKUNING JOGJA



RUKO GEDONGKUNING


Dijual Cepat : Ruko di Jalan Gedong Kuning Yogyakarta,

- Lebar Depan : 5 meter
- Panjang : 28 meter
- 2 Lantai
- Desain Bagus dan Elegan
- Listrik 2200W
- Ruko Bangunan Baru


SILAHKAN INVITE
untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUMAH/RUKO/HOTEL - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 

TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Lokasi sangat strategis, Dekat dengan JEC, Gembira Loka Zoo, Kantor walikota Yogya, 12 menit dari malioboro.
Dekat dengan kampus, UAD, UTY, STTL, Universitas Tamansiswa, dll.
Cocok untuk : Showroom/ delaer, Bank, Lembaga Pendidikan, Kantor cabang, dll

HARGA MURAH : Rp. 2.75M.negooo

Mas Hamulya Jogja
T. 087803936565 XL
T. 081329020475 SIMPATI
PIN BB : 5515EF65

Thursday, December 10, 2015

DIJUAL KOS DEKAT UGM JOGJA +RUMAH INDUK +RUANG USAHA

Jalan Kaliurang Km. 4 Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta




LOKASI DEKAT dengan Universitas ternama UGM dan pusat kuliner dan wisata, adalah keberuntungan bagi Anda mendapatkan kesempatan untuk memiliki tempat tinggal beserta ruang usaha di lokasi yang sangat strategis dan pasti dibutuhkan banyak penyewa.

SILAHKAN INVITE
untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUMAH/RUKO/HOTEL - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Luas tanah: 1000 m2
Luas bangunan: 2700m2
Alamat lokasi: Jl. Kaliurang KM. 4

Fasilitas:
AC, Carport, Garden, Garasi, Telephone, PAM, Water heater
Listrik 2200watt(ruko)4400watt(rumah induk)7700watt(kos) - Air : Sumur + PAM
Lebar jalan depan 6 meter

Spesifikasi Rumah Induk :
8 KT utama + 1 KT pembantu (5 kamar di lantai 2 dan 4 kamar di lantai 1)
6 KM (3 KM dalam + 3 KM luar)
Taman depan dan belakang
Lokasi Hook menghadap utara dan barat
Tersedia line telepon

Spesifikasi Rumah Kost dan ruang usaha :
50 KT + KM dalam .
Full Furnished
AC + TV di setiap kamar
Ruang usaha Laundry, rumah makan dan minimarket.

Dijual dengan harga 14 M

Nego LANGSUNG owner

SEGERA HUBUNGI kami:

Mas Hamulya Jogja
T. 087803936565 XL
T. 081329020475 SIMPATI
PIN BB : 5515EF65

Thursday, June 6, 2013

Proses Pembuatan Akta Jual Beli

Proses Pembuatan Akta Jual Beli

(PROPERTI.BIZ edisi 38 / April 2009)

Bapak Surjadi yang terhormat,

Melalui surat ini saya ingin bertanya kepada bapak mengenai apa saja yang harus saya siapkan apabila saya ingin menjual rumah saya yang saya tempati saat ini. Dan kebetulan saya juga ingin membeli rumah baru yang akan saya tempati dikemudian hari. Untuk itu saya mohon saran dan petujuk dari bapak mengenai syarat-syarat apa saja yang harus saya siapkan dan bagimana prosesnya?

Terima kasih sebelumnya.
Randy, Cipedes.

SILAHKAN INVITE
untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUMAH/RUKO/HOTEL - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Jawab:

Bapak Randy yth.,

Untuk menjual dan membeli tanah/rumah ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan. Sebagai penjual anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Sertipikat asli hak atas tanah yang akan dijual;
  2. Bukti indentitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), apabila sudah menikah disertai akta nikah dan KTP istri;
  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 10 tahun terakhir;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Kartu Keluarga (KK).
Dan sebagai pembeli anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Kartu Keluarga (KK).
Setelah dokumen tersebut lengkap maka dibawa ke seorang PPAT. Saat datang untuk pertama kalinya ke PPAT, AJB belum bisa langsung dibuat. Beberapa persiapan dibawah ini harus dilakukan oleh masing-masing pihak yang terlibat transaksi:
  1. PPAT harus mengecek keaslian sertipikat tanah ke kantor pertanahan;
  2. Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) di kantor pos, bank persepsi, atau tempat lain yang ditunjuk oleh menteri sesuai dengan Undang Undang UU Nomor 17 Tahun 2000. Bank dan kantor pos atau lembaga lain yang ditunjuk sudah menyiapakan bukti setor khusus untuk pembayaran PPh. Anda tinggal mengisi blanko tersebut;
  3. Penjual harus membuat surat pernyataan bahwa tanah yang dibeli tidak dalam sengketa. PPAT berhak menolak pembuatan AJB apabila masih terdapat sengketa;
  4. Calon pembeli membuat surat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut, ia tidak menjadi pemegang hak yang melebihi ketentuan batas luas maksimal;
  5. Calon pembeli harus melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke bank persepsi (yang ketentuannya ini ditunjuk oleh menteri berdasarkan UU No.18 Tahun 2000), kantor pos atau lembaga lain.
Apabila persiapan tersebut telah dilakukan maka pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dapat dilakukan demikian:
  1. Pembuatan AJB harus dihadiri oleh dua belah pihak yang akan melakukan transaksi, penjual dan pembeli atau kuasa hukum masing-masing yang diberi surat kuasa tertulis.
  2. Pembuatan akta juga harus dihadiri minimal 2 orang saksi, dari pihak pembeli dan pihak penjual.
  3. PPAT terlebih dahulu harus membacakan isi akta yang akan ditandatangani dan menjelaskan isi akta kepada semua yang hadir saat pembuatan akta.
  4. Apabila seluruh isi akta disetujui oleh penjual dan pembeli, maka akta bisa ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi-saksi serta PPAT.
  5. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di kantor PPAT dan satu lembar lainnya diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
  6. Salinannya diserahkan kepada penjual dan pembeli, masing-masing satu.
Salam, Surjadi Jasin

Wednesday, March 14, 2012

Balik Nama Hak Atas Tanah Berdasarkan Warisan

Balik Nama Hak Atas Tanah Berdasarkan Warisan

(PROPERTI.BIZ edisi 6 / Juli 2006)

Pak Surjadi yang terhormat,

Kami 4 bersaudara baru saja ditinggalkan oleh ayah kami. Mendiang ayah meninggalkan warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Bandung Utara seluas ± 1200 m². Sertipikat tercatat atas nama almarhum ayah. Kami mendengar bahwa ada kewajiban bagi para ahli waris untuk membalik nama sertipikat tersebut ke atas nama ahli waris, bagaimana caranya?
Mohon penjelasannya dan terima kasih.

Amien Mustopa, Bandung

Jawab
Terimakasih saya ucapkan kepada Pak Amien atas pertanyaannya. Persoalan ini banyak dialami oleh masyarakat kita. Bahwa ada kewajiban bagi para ahli waris untuk segera membalik nama terhadap harta warisan yang berupa tanah adalah benar.

Balik nama hak atas tanah berdasarkan warisan, merupakan balik nama dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, yang oleh ahli waris dimohonkan balik namanya kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat atas sertipikat tersebut.

Syaratnya adalah:
  1. Surat permohonan
  2. Sertipikat hak atas tanah
  3. Surat keterangan kematian/akte kematian
  4. Surat keterangan ahli waris
  5. Fotokopi KTP para ahli waris
  6. Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
  7. Bukti BPHTB terhutang
Setelah seluruh syarat ini dilengkapi kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat melalui loket penerimaan. Setelah diterima dengan baik oleh Kantor Pertanahan setempat, maka sertipikat tersebut akan segera di balik nama ke atas nama para ahli waris yaitu Pak Amien dan ke-3 saudara lainnya.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin, SH.

Wednesday, August 10, 2011

ayo bisnis properti menguntungkan!

ayo bisnis properti   !!!


Sebagai orang yang bekerja di bidang properti khususnya developer dan property investment, sangat jarang saya mengemukakan petunjuk atau bocoran tentang bisnis properti. Sekarang sudah saatnya. Sudah saatnya berbagi dengan banyak rekan. Karena ternyata buku-buku yang terbit mengenai bisnis properti masih sedikit. Lebih banyak tabloid yang mengupas model, tipe dan aksesoris properti.
Sedikitanya ada tiga alasan yang tidak dapat anda tolak untuk memasuki bisnis properti.


SILAHKAN INVITE
untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUMAH/RUKO/HOTEL - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Alasan No. 1. Pasti untung!
Pernahkah anda bayangkan bisnis yang paling menguntungkan? Dalam teori manajemen keuangan terdapat istilah HIGH RISK HIGH GAIN. Tapi dalam bisnis properti, NO UNCONTROLLED RISK, HIGH GAIN. Ada beberapa instrumen yang menentukan hal ini.
Harga tanah pasti meningkat
Di dunia ini tidak ada harga yang turun kecuali hal-hal yang berkaitan dengan kondisi makro perekonomian. Tapi bisa dipastikan 99% bahwa harga tanah pasti meningkat. PBBnya saja meningkat hampir tiap tahun. Secara hitungan kasar saja, jika anda beli tanah terus dijual 1 tahun ke depan. Pasti untung! Itu hebatnya bisnis properti.
Manajemen yang sederhana
Bisnis properti membutuhkan manajemen yang sederhana. Dalam developer misalnya, cukup bagian keuangan dan bagian legal. Dua bagian ini pokok dan vital bagi developer. Lha perencanaan, pemasaran dan konstruksi? Tidak harus diperlukan. Tidak harus ada. Karena konstruksi bisa kita serahkan ke Kontraktor. Pemasaran bisa kita percayakan kepada Agent Marketing. Perencanaan bisa kita undang konsultan. Hasilnya lebih lengkap, lebih pasti, biaya bersifat variable. Semakin sederhana manajemen yang ada, akan semakin menguntungkan dari sisi finansial dan pengelolaan.
Kemas properti sebagai investasi
Salah satu meningkatkan pendapatan dalam properti adalah mengemas properti sebagai bagian dari investasi yang menguntungkan. Kemas dengan cara yang sama tentang harga tanah. Sajikan dalam bentuk perhitungan kredit pemilikan rumah (KPR) dan bandingkan dengan ekspektasi harga di masa mendatang.
Amankan bisnis dengan shadaqah
Tidak ada bisnis yang tidak berisiko. Tapi dalam bisnis properti semua resiko dapat dikontrol. Kecuali Force Majure. Tapi agama Islam punya cara yang unik dalam mengamankan bisnis, yakni shadaqah. Bisnis properti itu jual beli lahan milik Allah Swt. Sehingga shadaqahnya musti lebih besar. Di perusahaan properti yang saya ketahui, mereka menyisihkan sekitar 20-40% keuntungan untuk kegiatan sosial keagamaan. Anda berani lebih besar???
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” 2 Al Baqarah 261
Percayalah apa yang sudah digariskan oleh Allah, pasti akan terjadi.

Alasan No. 2. Modal besar? No Way!
Jual beli tanah tentunya butuh modal besar. Eit siapa bilang. Developer yang pernah saya kenal dan developer ini cukup ternama di Jogja, Solo bahkan sampai Batam. Pada tahun 1999 mereka mengelola modal kurang dari 100juta. Dan dalam jangka waktu 8 tahun, aset mereka sebesar 25Milyar. Developer dimana saya bernaung, dengan modal awal 3 M, dalam jangka waktu 2 tahun, aset kami bersih sekitar 20M. Ada beberapa cara.
Negosiasikan pembayaran
Negosiasi pembayaran dapat berupa pembayaran tanah, kontraktor, konsultan dan apapun sehingga memperlambat kas keluar. Artinya harus mempercepat kas masuk. Artinya cukup dengan uang muka pembelian, entah bagaimana caranya kas masuk untuk menutupi kewajiban pambayaran berikutnya. Contoh, modal anda 50juta. Anda beli tanah seluas 1000m2 dengan harga 60 juta. Negosiasikan pembayaran bertahap 6 bulan. Pembayaran pertama 10juta. Cadangkan 10 juta untuk pembayaran ke2. Siapkan tim perencana untuk merencanakan kawasan, biaya skitar 5 juta. Anggarkan biaya promosi sekitar 10juta. Anggarkan 7.5 juta untuk kegiatan operasional bulanan. Anggarkan 7.5 juta untuk legalitas lahan. Cukup 50 juta kan? Cukup 10 juta untuk beli lahan seharga 60 juta kan? Bayangkan jika uang muka anda 100juta, anda bisa mendapatkan lahan 600juta. Jika tanah sudah diolah atau dimatangkan, aset anda bisa menjadi 1.2 M! Fantastis!
Promosikan kawasan dengan menjual resiko
Kawasan ada sudah siap. Promosikan dengan gencar dengan menjual resiko maksudnya adalah dikarenakan anda membutuhkan cash dengan cepat, jual harga rumah 20% lebih murah dari harga normal, tapi cash. Tapi jangan lupa menaikan harga jual jika sudah mencapai titik tertentu. Nah sekarang anda tahu tentang konsep mengemas properti sebagai investasi. Ini salah satunya.
Instrumen Kredit Usaha
Pada tahap awal, perbankan tidak akan mungkin melirik usaha anda. Atau jika usaha anda sudah cukup dikenal, tentunya anda akan mudah mendapatkan kredit konstruksi, salah satu alternatif pembiayaan developer. Perlu anda ketahui, developer (baru) tidak mudah mendapatkan kredit investasi, tapi kredit modal kerja konstruksi. Sekarang bagaimana jika bank belum mau melirik usaha anda. Gunakan fasilitas KPR! Bagaimana caranya? Jadikan saudara, rekan kerja sebagai konsumen properti anda. Pembiayaan melalui KPR. Pencairan KPR akan anda terima. Kewajiban pengembalian KPR menjadi tanggung jawab usaha anda. Simple bukan. Anda sudah dipastikan mendapat kredit investasi.

Alasan No. 3. Dapatkan Cash Flow yang besar!
Alasan ketiga ini jelas-jelas akan sulit untuk ditolak. Dengan properti kita bisa mengenerate cash flow yang besar. Prinsipnya percepat uang masuk, perlambat uang keluar. Eit jangan melulu jual cash… Gunakan instrumen KPR.

Instrumen KPR
KPR saat ini memungkinkan KPR indent dimana konsumen dapat diikat dalam akad kredit meskipun bangunan belum selesai dibangun. Dan anda akan menerima pencairan awal sebesar 40%. Jika uang muka sebesar 20%, berarti anda menerima uang muka 60%. Ingat negosiasi pembayaran? Jangan-jangan modal anda sudah kembali?
Padahal untuk membangun rumah, mungkin anda hanya akan mengeluarkan sekitar 40%. Dan mengeluarkan sekitar 10% lagi untuk pematangan lahan, prasarana dan sarana. Sisa 10%nya? Bisa untuk membayar tanah. Pada bulan ke 4 dengan asumsi pembangunan selesai, maka anda akan menerima 60%. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan 4 bulan masa pembangunan? Yang penting jaga target penjualan.
Lahan baru, ladang uang baru
Bagaimana dengan 60% sisa pencairan KPR? Cadangkan untuk membeli lahan baru. Jadikan sebagai ladang uang baru. Saya jamin anda akan kaya raya!
Sekali lagi saya bilang, resiko dalam properti pasti ada. Namun resiko dalam properti harus dapat dikontrol. Ada beberapa tips yang secara gamblang saya tulis tanpa harus disertai keterangan
Tentukan target keuntungan bersih
Tentukan batasan resiko kerugian
Target pemasaran minimal harus tercapai
Tekan fixed cost, perbesar variable cost
Monitoring arus kas dan rugi laba
Cut Loss pada saat menyentuh batasan resiko kerugian
Tuangkan perjanjian bisnis dalam hitam di atas putih
Jadi anda tertarik masuk properti? Kapan?
Cirebon, 08/09/2007