Showing posts with label BIAYA KPR. Show all posts
Showing posts with label BIAYA KPR. Show all posts

Tuesday, February 2, 2016

Sertipikat Hilang



Pak Surjadi Jasin,

Salam hormat,
Melalui PROPERTI.BIZ, saya ingin menanyakan masalah yang sangat mengganggu pikiran saya dan keluarga. Sudah beberapa minggu ini saya mencari-cari Sertipikat rumah yang saya miliki, tapi tak ketahuan ada di mana, entah hilang atau terselip. Saya sudah membongkar dan menelusuri setiap sudut rumah , tapi tidak ketemu juga.
Untuk itu saya minta penjelasan Bapak bagaimana cara mengatasasi masalah saya ini ?
Terima kasih atas penjelasannya.

Rudi Sanjaya - Bandung



Jawab:

Bapak Rudi, saya dapat memahami kegundahan dan kepanikan anda dan keluarga, karena hilangnya sertipikat tanah / rumah yang anda miliki. Sertipikat sebagai Tanda Bukti Hak atas Tanah. Sertipikat memiliki kedudukan yang penting atas kepemilikian suatu Hak atas tanah.

Sertipikat berisi data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah. Data yuridis adalah keterangan Status Hukum bidang tanah dan pemegang hak atas tanah tersebut.

Untuk itu, sebaiknya anda tidak perlu panik karena hilangnya Sertipikat bukan berarti hak atas tanah yang anda miliki hilang. Anda dapat mengurusnya dengan mengikuti saran-saran saya ini:
Sertipikat hilang bisa kita urus dengan memohon Sertipikat Pengganti kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Apa yang harus Pak Rudi lakukan ?
  1. Membuat laporan kepada kepolisian setempat, tentang hilangnya Sertipikat tersebut.
  2. Menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau Kantor PPAT di mana tanah itu berada, untuk mengetahui tindakan selanjutnya yang perlu diambil.
Kemudian melengkapi syara- syarat lainnya, yaitu :
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
  • Foto copy KTP
  • Foto copy Sertipikat (jika ada)
  • Surat Kuasa, jika Pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain.
Jika Pemegang Hak telah meninggal dunia, permohonan untuk mengajukan Sertipikat Pengganti diajukan oleh Ahli Warisnya dengan menyertakan Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Pernyataan dibawah Sumpah oleh Pemohon dihadapan Kepala Kantor Pertanahan.
  • Membayar biaya penerbitan Sertipikat Pengganti.
Sebelum Sertipikat Pengganti terbit, harus didahului pengumuman dalam salah satu Surat Kabar Harian setempat atas biaya Pemohon.
Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman tidak ada keberatan, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertipikat Pengganti.

Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin

Saturday, January 30, 2016

Tanah Obyek Jual Beli Disita



Pak Surjadi yang terhormat,

Saya hendak membeli tanah dan bangunan di sekitar Jl. Moh. Toha seluas ± 1000m². Harga telah disepakati antara saya dengan penjual. Uang muka telah saya berikan kepada penjual hampir 50% dari harga jual. Ketika akan dilakukan jual beli. PPAT menolak untuk melakukan jual beli karena katanya ada sita dari pengadilan. Informasi tersebut didapat dari hasil pengecekan ke BPN.


SILAHKAN INVITE
untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUMAH/RUKO/HOTEL - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Saya terkejut mendengarnya dan saya langsung menghubungi penjual, lalu penjual menerangkan bahwa benar tanah tersebut dalam sengketa dan disita oleh Pengadilan berdasarkan gugatan dari penggugat, tetapi menurut penjual perkara tersebut sudah selesai karena ada perdamaian antara mereka. Namun sita belum diangkat.
Mohon penjelasan dari Pak Surjadi bagaimana masalah ini dapat diatasi. Mohon jawaban secepatnya. Terima kasih.
Wawan, Bandung.
Jawab:
Pak Wawan yang saya hormati,
Masalah seperti ini sering menimpa pembeli yang kurang hati-hati, sebaiknya sebelum pembeli melakukan pembayaran, pembeli harus mencek sertipikat ke BPN, apakah sertipikat tersebut “bersih” atau tidak. Kepala Kantor Pertanahan wajib menolak melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak atas tanah terdaftar di Kantor Pertanahan apabila hak atas tanah bersangkutan menjadi obyek sengketa.

Dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemilik dan pemegang hak atas tanah maka pendaftar tanah Indonesia menggunakan azas publisitas negatif dimaksudkan agar pihak yang berkepentingan berkesempatan memajukan gugatan ke Pengadilan. Azas publisitas positif pendaftaran tanah digunakan ketika sertipikat hak atas tanah telah diterbitkan Kantor Pertanahan, berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang tidak terbukti sebaliknya. Selama sita jaminan masih melekat atas hak atas tanah sebagaimana catatan sita di dalam buku tanah dan daftar umum lainnya, maka Kepala Kantor Pertanahan menolak setiap permohonan perubahan pemeliharaan data fisik maupun data yuridis bersangkutan.
Catatan sita di buku tanah dan daftar umum lainnya dalam perkara perdata maupun pidana hanya dapat dibatalkan atau diangkat sita setelah perkaranya dihentikan atau perkaranya sudah diputuskan hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat perintah angkat sita sesuai dengan salinan resmi berita acara pengadilan bersangkutan.

Dalam kasus Bapak, dapat disarankan kepada penjual agar mengajukan permohonan pengangkatan sita kepada Pengadilan yang bersangkutan dan menyampaikan berita acara pengangkatan sita kepada Kantor Pertanahan. Setelah Kantor Pertanahan menghapus catatan sita di Buku Tanah, maka transaksi sudah dapat dilakukan.

Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Salam - Surjadi Jasin.

Friday, May 15, 2015

Dijual Rumah Second Gagah dan berwibawa di Alun2 Selatan










Dijual Rumah Second Gagah dan berwibawa di Alun2 Selatan


Diijual rumah second masih bagus terawat dan masih gagah dan berwibawa
cocok buat homestay, hotel dan kos eksklusif

2 Lantai
Luas Tanah : 148m2
Luas Bangunan : 158 m2
6 Kamar Tidur
3 Kamar Mandi
Ruang Tamu
Ruang Keluarga
Dapur
Garasi
Teras
SHM + IMB
Listrik 1300


SILAHKAN INVITE
untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUMAH/RUKO/HOTEL - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 

TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Be smart
miliki tempat tinggal sekaligus sarana investasi properti Anda
Buruuan....!!!!
Beli sekarang jugaa......

Januari Tahun baru 2015...semua harga Naik...!!!!
Sekarang saat yang tepat...mumpung akhir tahun....

Ayooo...!! Keburu habis dibeli orang lain....!!
Semua orang sedang berburu rumah di akhir tahun... jangan ketinggalan dan jagan sampai kehabisan... anda bisa rugi besar...!!!!

Kami bantu semuanya...KPR OKE..Kami bantu...


Mas Hamulya Jogja
T. 087803936565 XL
T. 081329020475 SIMPATI
PIN BB : 5515EF65

Tuesday, October 7, 2014

BELI RUMAH MURAH JOGJA HARUS TAHU BIAYA


Yogyakarta merupakan kota yang nyaman untuk tinggal, selain kenyamanannya juga karena kenaikan nilai investasinya yang sangat menjanjikan, menjamurnya perumahan di Yogyakarta merupakan indikasi yang sudah tidak terbantahkan lagi.

Banyak developer-developer di Yogyakarta yang saling berlomba untuk mendapatkan customer dengan berbagai macam kemudahan-kemudahan yang ditawarkan, program yang menjanjikan, pola pembayaran yang lunak, proses KPR yang cepat, uang muka yang kecil, bonus dan atau discount yang menarik, fasilitas perumahan yang lengkap, dan masih banyak lagi trik dan cara yang dilakukan developer-developer untuk mendapatkan customers, hal tersebut memang memberikan kemudahan bagi calon konsumen untuk dimanjakan oleh developer.......,

SILAHKAN INVITE
untuk mendapatkan info2 dan tips2 

RUMAH/RUKO/HOTEL - PIN 28421001 
PROPERTI JOGJA - PIN 237149DE 
TANAH DIJUAL JOGJA - PIN 5515EF65

Yang perlu diperhatikan oleh customer tidak cukup hanya dengan program-program tersebut diatas, perhatikan aspek hukumnya / legalitasnya ( IPT, Ijin Site Plan, IMB, Status Sertifikat, Pajak, dll )
Berikut saya sampaikan update pajak th. 2012 untuk pasca pembelian perumahan, khususnya di wilayah Sleman, Yogyakarta :


A. PAJAK & BIAYA YANG HARUS DIBAYAR OLEH DEVELOPER :

1. Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Pajak ini harus dibayarkan oleh sebuah developer ke Negara melalui kantor pajak, ada juga
developer yg membebankan PPN kepada customer, untuk itu pastikan ke developer didepan
kalau harga sudah termasuk PPN belum?
besaran PPN adalah 10% dari harga kesepakatan.

2. Pajak Penjualan (PPh)
Pajak ini harus dibayarkan oleh sebuah developer ke Negara melalui kantor pajak, masing-
masing daerah belum tentu sama besar pajaknya,
besaran PPh untuk wilayah Sleman adalah :
harga kesepakatan x 5%

3. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
besaran PNBP untuk wilayah Sleman adalah :
0,1% x harga kesepakatan + Rp. 50.000,-


B. PAJAK & BIAYA YANG HARUS DIBAYAR OLEH CUSTOMER :

1. Pajak Pembelian / Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak ini harus dibayarkan oleh customer ke negara melalui kantor pajak,
besaran Pajak Pembelian = Pajak Penjualan, yaitu :
harga kesepakatan x 5%

2. Biaya Balik Nama (BBN)
Pajak ini dibayarkan oleh customer ke Notaris sebagai biaya jasa notaris dalam proses jual beli
besaran Biaya ini sangat variatif, tergantung kesepakatan dengan notaris
besar BBN kurang lebih :
(harga kesepakatan x 1%) + Rp. 500.000,-

3. Biaya Naik Status
Apabila customer membeli sebuah Perumahan di Yogyakarta masih dalam status SHGB
(Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan menghendaki naik status menjadi SHM (Sertifikat Hak
Milik) maka biaya yang harus dibayarkan ke Notaris sebagai jasa pengurusan ke Badan Perta
nahan Nasional juga sangat fariatif tergantung kesepakatan dengan notaris,
besarnya Biaya Naik Status kurang lebih Rp. 6.500.000,-

4. PPJB Nota Riil

Besaran nota riil untuk pembayaran KPR Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran cash bertahap atau cash keras Rp. 1.000.000,-

5. Biaya KPR
Apabila customer melakukan pembelian perumahan di Yogyakarta melalui bantuan pembiaya
an perbankan (KPR) Kredit Pemilikan Rumah, maka besarnya biaya yang harus dibayarkan
oleh customer ke perbankan yang bersangkutan beraannya pun berfariasi tergantunt oleh
bank yang bersangkutan, usia debitur, masa KPR, plafon kredit yang diajukan, dll
yang besarannya kurang lebih :
Plapon Kredit x 6%

Demikian gambaran Pajak dan Biaya yang muncul selama customer melakukan pembelian perumahan di sebuah Developer, semoga bermanfaat.........,