Jual beli tanah merupakan transaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat sehingga seharusnya bukan hanya orang-orang yang bergerak di bidang hukum saja yang tahu mengenai hal ini, akan tetapi seluruh masyarakat yang telah dewasa mengetahuinya juga.
Jika antara penjual dan pembeli sudah sepakat untuk melakukan jual beli tanah, maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
Para Pihak harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat (sesuai domisili tanah objek jual beli) untuk membuat akta jual beli tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli tanah dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat, karena jabatannya, dapat melaksanakan tugas PPAT.
a. Si Penjual membawa :
· Asli Sertifikat tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
. NPWP (bagi nilai transaksi diatas 60 juta)
b. Si pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
. NPWP (bagi nilai transaksi diatas 60 juta)
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
b. Pembuatan Akta Jual Beli
fenomena Gempa Bumi
Gempa yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia dari aceh, jogja, jawa barat, padang yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Karena gempa mengakibatkan korban harta maupun korban jiwa. Dan hampir semua korban harta dan korban jiwa disebabkan karena bangunan rumah yang roboh. Kemudian muncul konsep rumah tahan gempa. Sebenarnya Anda bisa mengetahui seberapa besar kemampuan rumah anda dari bahaya akibat gempa. Berikut ini kami sampaikan, insyaAllah dalam beberapa edisi kesalahan dalam bangunan yang Anda tempati. Harapannya dengan adanya artikel ini Anda bisa lebih waspada dan segera memperbaiki kesalahan dalam rumah Anda.
Pada prinsipnya ada beberapa kriteria rumah yang tahan gempa yaitu :
- Ringan
Beban gempa pada bangunan berasal dari berat bangunan yang terkena gerakan tanah akibat gempa bumi . Makin besar berat bangunan, maka beban gempa pada bangunan akan semakin besar pula. Perumpamaan sederhana untuk membahas ini adalah orang yang gemuk dan orang yang kurus. Bila kedua orang itu berdiri dan diberikan goncangan, maka bila keduanya sama-sama goyah yang lebih mudah kembali ke posisi semula adalah yang kurus. Walaupun pada gempa skala kecil, bangunan yang ringan akan mengalami goncangan yang lebih besar dibandingkan bangunan yang lebih berat. Akan tetapi bangunan yang berasal dari material yang berat (terutama beton) ketika terjadi gempa yang besar dan membuat runtuhnya bangunan akan beresiko lebih besar. Kemungkinan timbul koraban yang tertimpa reruntuhan lebih besar. Bangunan sebaiknya dibuat dari bahan-bahan yang ringan: misalnya rangka dan dinding dari kayu atau metal, rangka atap dari kayu dan penutup atap dari bahan ringan (seng/metal).
- Liat (daktail)
Struktur atau rangka bangunan harus bersifat liat (daktail) artinya dapat berubah (berdeformasi) bentuk tanpa mengalami kegagalan (pecah, patah, hancur). Pada umumnya material bangunan yang berasal dari metal (baja) dan kayu besifat liat, sedangkan beton bersifat getas. Rumah yang bersifat liat akan lebih aman karena bila terjadi keruntuhan bangunan tidak akan terjadi secara tiba-tiba. Artinya bangunan hanya akan meleyot saja, sehingga memberi kesempatan kepada penghuni untuk melarikan diri. Sedangkan bangunan dari beton yang bersifat getas bisa saja runtuh secara tiba-tiba.
Selain itu, keliatan bangunan juga sangat ditentukan pada sambungan antar komponen bangunan seperti pada pertemuan balok-kolom. Sambungan antar komponen bangunan harus kuat, sehingga menjamin komponen-komponen bangunan yang tersambung dapat mengerahkan kekuatan maksimumnya. Pada sambungan inilah titik terlemah dari bangunan, oleh karena itu sambungan pada bangunan harus dilakukan dengan benar.
- Stabil
Bangunan yang tidak stabil harus mampu menahan terguling (Roboh mulai dari fondasi, seperti pohon yang tercabut dari akarnya. Tidak sedikit bangunan yang terguling pada saat gempa, sebagai contohnya adalah sebuah hotel pada gempa Sumatera Barat. Untuk menahan guling ini sangat ditentukan pada kedalaman dan kekuatan fondasi bangunan.
Selain harus mampu menahan guling, bangunan harus mampu menahan puntir dan geser. Hal ini ditentukan pada mutu material bangunan. Untuk beton campurannya (semen,air dan pasir) harus sesuai, bila menggunakan metal harus yang benar-benar kuat. Bila menggunakan kayu harus yang bermutu (suren, jati dll) dan benar-benar baik (tidak berlubang-lubang karena hama)
- Denah rumah simetri
Sebuah rumah yang simetri akan lebih kuat menahan gempa dibandingkan yang tidak simetri. Oleh karena itu, denah bangunan hendaknya sederhana, simetris dan tidak mempunyai tonjolan.

Penempatan dinding-dinding penyekat dan lubang-lubang pintu dan jendela sedapat mungkin simetri terhadap sumbu-sumbu denah bangunan.

Pasca gempa bumi di Sumatera Barat dan Yogyakarta
, tsunami di Pangandaran dan Aceh,
kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa tanah mulai marak yang mengakibatkan hilangnya batas tanah, beralihnya status tanah, konflik kepemilikan tanah, juga hilang atau hancurnya bukti-bukti sah kepemilikan atas tanah.. Terkait hal tersebut di atas, permasalahan penting yang harus diketahui adalah: apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak kepemilikan atas tanah? Dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA disebutkan, tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat (1) dikatakan, Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Bagaimana Hak Kepemilikan Tanah Dapat Beralih? Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUPA, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam Pasal 26 ayat (1) peralihan hak milik atas tanah lebih lanjut dijelaskan karena adanya: jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat, dan perbuatan- perbuatan lain yang dimaksud untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42 ayat (5) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, Hak kepemilikan tanah dan status tanah dapat hilang atau terhapus jika:
A. tanahnya jatuh kepada negara:
1. karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 (digunakan untuk kepentingan umum dengan membayar ganti rugi)
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3. karena ditelantarkan
4. karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) (milik orang/asing setelah tahun 1960) dan Pasal 26 ayat (2) (jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat kepada orang asing)
B. tanahnya musnah (Pasal 27 UU No.5 Tahun 1960)
Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, rawa danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara (Pasal 12 PP 16/2005). Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah yang dikuasai oleh negara (Pasal 15 ayat (1) PP 36/1998).
Dari paparan di atas, dapat diketahui apa-apa saja yang menyebabkan seseorang dapat disebut memiliki hak atas sebidang tanah, bagaimana cara memperolehnya baik secara hukum formal. Dan bagaimana pula terjadinya pengalihan hak atas suatu bidang tanah beserta penyebab terhapusnya hak kepemilikan seseorang atas tanah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, adalah penting untuk memiliki akta ketika terjadinya peralihan atas tanah. Hal ini karena masalah akan timbul ketika si pemilik tanah sudah mewariskan tanah itu kepada para ahli warisnya apalagi ketika para saksi sudah uzur atau sudah meninggal. Keadaan inilah yang mendasari betapa pentingnya keberadaan akta dalam peristiwa peralihan hak atas tanah. Bukti-bukti kepemilikan, baik itu berupa surat keterangan, akta atau surat perjanjian jual beli sampai sertifikat hak milik, adalah bukti untuk menandai kepemilikan yang sah, sesuai sistem hukum di Indonesia yang sangat mementingkan alat bukti, jika misalnya terjadi sengketa/kasus.
Dengan adanya akta atas kepemilikan tanah sangat membantu untuk kembali memproses keberadaan objek tanah tersebut. Jika tidak ada bukti kepemilikan yang sah, biasanya sangat menyulitkan ketika tanah tersebut akan diukur ulang atau ketika peta akan dibuat.
Lebih baik lagi, jika bukti kepemilikan tanah tidak hanya berupa surat keterangan, atau akta atau perjanjian jual beli. Apabila tiap-tiap peralihan hak atas tanah kemudian didaftarkan untuk dibuatkan sertifikat hak miliknya, maka jika terjadi bencana seperti gempa atau tsunami, akan mempermudah proses pengukuran ulang dan juga pembuatan bukti kepemilikan. Sertifikat hak milik biasanya dilampiri surat ukur, dimana akan dijelaskan tentang batas-batas tanah dengan jelas berikut gambar/posisi bidang tanah. Akta atau perjanjian jual beli atau surat keterangan tentang penguasaan fisik sebidang tanah biasanya hanya menyebutkan batas-batas tanah secara sederhana, sehingga ketika batas-batas tanah hilang, akan menyulitkan ketika dilakukan identifikasi untuk pengukuran ulang. Hal inilah yang dikhawatirkan dapat memicu sengketa. Oleh karena itu, sangat penting dan dianjurkan untuk segera membuat akta dalam tiap-tiap hal yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah. Akta tidak hanya sekedar berupa surat keterangan, atau akta jual beli tanah yang bersangkutan, tetapi sebaiknya disegerakan untuk didaftarkan pada BPN setempat guna mendapatkan sertifikat hak milik. Wallahu a’alam
(berbagai sumber)
21. Selamat Datang Di Yogya Property

Posted by
admin on Oct 11th, 2009 and filed under
Artikel, tips, dan berita. You can follow any responses to this entry through the
RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

Bisnis property saat ini hingga ke depan memiliki prospek yang cukup tinngi untuk ditekuni, khususnya dikota-kota besar termasuk di dalamnya adalah Kota Yogyakarta. Saat ini bisnis property di Yogya dan sekitarnya mengalami kenaikan yang signifikan. Banyak sekali para investor dari dalam kota dan luar kota menginvestasikan uangnya dalam bentuk tanah dan bangunan di Yogya, hal ini dikarenakan karena bisnis property di Yogya sangat menguntungkan dan didukung dengan lingkungan yang aman dan tenang, setiap tahun harga tanah naik menurut survey permeternya rata-rata naik 20%-30% pertahun. Hal ini disebabkan karena tingkat ekonomi masyarakat Yogya yang menengah ke atas dan setiap tahun banyak sekali para pendatang yang datang untuk sekolah atau kerja di Yogya. Biasanya para investor selain tanah dan rumah tinggal mereka menginvestasikan dalam bentuk asset Ruko, Hotel, Perumahan, Rumah kos, Gedung Pertemuan, Arena bermain, dan Apartemen. Setelah asset bangunan terbentuk akan menjadikan penghasilan terus menerus tanpa harus bekerja lagi (
pasive income).
Meningkatnya intensitas bisnis property saat ini memang menjadikan persaingan usaha dalam bidang ini menjadi sangat ketat. Maka dalam ketatnya persaingan tersebut diperlukan cara-cara inovasi pemasaran yang unggul dengan service memuaskan, dan menjunjung tinggi etika kejujuran bisnis dalam menjalankan usaha ini.
Alhamdulillah,
Hari ini kami dari team yogyapropety telah hadir untuk anda dan siap untuk menawarkan jasa penjualan dan pembelian Property meliputi tanah, rumah, ruko, perkantoran, dan lain-lain kepada anda dengan pemasaran yang unggul, service memuaskan, dan menjunjung tinggi etika kejujuran bisnis, dengan berprinsip anda puas maka kamipun puas.
Secara garis besar yogyapropety.com merupakan sebuah media Iklan Properti Online yang hadir untuk memfasilitasi baik pelaku bisnis maupun individu khususnya dalam bidang rumah atau properti yang ingin melakukan jual beli rumah, mencari rumah dijual atau memasang iklan rumah atau properti.
yogyaproperty.com juga menyediakan fasilitas untuk melakukan kegiatan antara lain: jual rumah, sewa rumah, beli rumah, cari rumah di jual, jual tanah, beli tanah, jual ruko/kios, beli ruko/kios, sewa kantor, jual apartemen, sewa apartemen dan semua yang berhubungan dengan rumah atau properti.
Pemasangan iklan di
yogyapropety.com gratis, bebas komisi, dan berlaku sampai object property anda laku. Layanan gratis ini diberikan kepada siapa saja baik perorangan maupun perusahaan. Bagi anda yang berminat, silakan menghubungi kami,
Klik disini.
Sedangkan bagi anda yang ingin membeli property, kami juga sudah memiliki beberapa produk yang siap dijual kepada anda. (Lihat
Gallery Penjualan)
Tips & Tricks Memasang Iklan Rumah
- Agar iklan rumah lebih menarik, sertakan foto rumah atau properti yang akan dijual, minimal 1 foto.
- Buat judul iklan yang menarik, misalnya “Jual Rumah Lingkungan Nyaman”.
- Tentukan harga jual rumah / properti Anda agar dapat dicari berdasarkan harga.
- Tambahkan deskripsi iklan rumah / properti Anda secara lebih rinci pada isian Keterangan Lain.
- Semakin detail informasi iklan rumah / properti Anda, semakin besar kemungkinan ditemukan.
- Jika iklan rumah / properti yang Anda jual telah laku, edit iklan Anda dan tekan pada tombol “Terjual” agar tidak dihubungi oleh calon pembeli lainnya.
22. Warga Asing dan Properti Jogja

Posted by
admin on Jun 15th, 2010 and filed under
Artikel, tips, dan berita. You can follow any responses to this entry through the
RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
Property & Warga Asing
Properti di Indonesia bagi warga asing belum tentu diminati khususnya untuk unit apartemen di Indonesia meskipun peraturan kepemilikan jadi direvisi pemerintah. “Warga asing lebih suka menyewa hunian ketimbang harus membeli,” ujar pakar properti Tony Eddy dalam diskusi kepemilikan properti bagi asing di Jakarta.
Warga asing biasanya tidak mau repot mereka sudah disewakan unit apartemen lewat perusahaan tempatnya bekerja. “Mereka tidak mau mengambil resiko sudah titip duit kepada pengembang tetapi unit apartermen yang dijanjikan tidak kunjung selesai,” papar Tony. Tony menjelaskan, kalau di Singapura ada jaminan bagi masyarakat yang membeli apartemen bahwa uang tidak disetor ke pengembang seperti Indonesia tetapi ditempatkan direkening penampungan (
escrow account). Sementara itu, pakar hukum
properti, Erwin Kallo mengatakan, belajar dari properti di Singapura apartemen yang dijual hanya bangunannya saja berbeda dengan Indonesia yang melekatkan unsur tanah sebagai hak miliknya juga.
Erwin menjelaskan, dengan peraturan di Indonesia jelas tidak mungkin asing membeli properti karena semuanya menggunakan hak milik serta tidak mungkin menjual properti dengan sertifikat berbeda. “Kalau mengenakan hak milik untuk asing juga tidak dapat diterapkan karena bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan ’bumi dan kekayaan di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran masyarakatnya.” Erwin mengusulkan, kalaupun ingin dibuat peraturan sebaiknya mengenai tata cara bagi warga asing yang akan membeli apartemen di Indonesia. Bagaimana dengan Jogjakarta sebagai salah satu kota tujuan wisatawan manca negara?
Sumber: ANT
23.Larasita

Posted by
admin on May 30th, 2010 and filed under
Artikel, tips, dan berita. You can follow any responses to this entry through the
RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah
Larasita
Larasita adalah akronim Layanan Rakyat untuk
Sertifikasi Tanah. Layanan ini mulai diujicobakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karang Anyar, Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2006, dan diuji coba lebih lanjut di 13 kabupaten/kota pada tahun 2007, baik di Jawa maupun luar jawa untuk memudahkan pelayanan pertanahan dan sertipikasi tanah untuk masyarakat.
Program Larasita dijalankan oleh satuan tugas bermotor dari Kantor Pertanahan setempat untuk melaksanakan semua tugas kantor pertanahan dalam wilayah administratif Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, secara online dengan pemanfaatkan teknologi mutakhir di bidang pendaftaran tanah, dengan IT yang dihubungkan melalui satelit dengan memanfaatkan fasilitas internet.
Program ini sepenuhnya hasil karya nasional dan sepenuhnya menggunakan anggaran APBN BPN RI. Meski sepenuhnya program nasional, program ini telah memperoleh pengakuan Bank Dunia dalam memberikan akses masyarakat, terutama masyarakat pedesaan terhadap informasi dan pelayanan pertanahan.
Beberapa Negara, antara lain Pakistan, telah mengajukan permintaan untuk melakukan studi banding mengenai pelaksanaan Larasita, sementara konsultan dari Negara Spanyol (CIMSA) dan Swedia (IPSLA) yang melakukan kerjasama dengan BPN RI untuk kegiatan lain, telah meninjau secara langsung uji coba Larasita yang dilakukan di Kabupaten Karang Anyar pada tahun 2007.”
Sumber: Humas Badan Pertanahan Nasional
24. Memprediksi Peluang Property (I)

Posted by
admin on Apr 17th, 2010 and filed under
Artikel, tips, dan berita. You can follow any responses to this entry through the
RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
Peluang Property
Seiring membaiknya perekonomian global dan domestik tahun ini, pebisnis sektor properti bisa kembali tersenyum. Beberapa faktor penunjang tampak kondusif membantu prestasi penjualan properti komersial kembali bersinar.
Biaya pendanaan yang lebih murah tentu merupakan angin sejuk bagi pengusaha properti yang ingin mengembangkan sayap bisnisnya.
Naiknya kepercayaan
Prospek ekonomi dan industri yang cerah juga memperkuat ekspektasi pelaku usaha akan kinerja yang lebih baik. Hal ini tecermin pada naiknya Indeks Sentimen Bisnis (ISB) Danareksa Research Institute (DRI) hingga 12,9 persen, dari level 117,4 (Maret 2009) ke level 132,5 (Januari 2010).
Kenaikan ISB mengindikasikan pandangan CEO yang lebih optimistis terhadap kondisi industri dan bisnisnya. Optimisme ini akan mendorong mereka lebih inovatif dan berani memperluas bisnis hingga ke daerah.
Selanjutnya bisa diperkirakan, dampak perluasan usaha melalui pengembangan cabang-cabang baru akan menumbuhkan permintaan properti komersial, baik di pusat niaga maupun daerah.
Pada periode yang sama, ekspektasi CEO sektor real estat menunjukkan hal serupa, yang naik sebesar 31,7 persen, dari level 96,3 ke level 126,9.
Pandangan kembali bangkitnya bisnis properti juga didukung ekspektasi penjualan yang makin meningkat, yang terlihat pada Indeks Ekspektasi Penjualan (IEP).
IEP memang sempat merosot pada tahun 2009, tetapi kembali menguat pada tahun 2010. IEP Januari 2010 bergerak ke level 138,9 atau naik 9,1 persen.
Naiknya penjualan tentu berpengaruh positif terhadap arus kas untuk kepentingan investor dan juga pemegang saham. Naiknya IEP dipercaya menjadi modal penting mendongkrak kinerja keuangan perusahaan, yang akan meningkatkan nilai perusahaan.
Di sisi lain, kepercayaan konsumen terhadap ekonomi juga penting dalam mengerek kinerja bisnis properti komersial. Rumah tangga yang optimistis terhadap arus pendapatannya pada masa datang cenderung tidak resisten meningkatkan belanjanya.
Handri Thiono, Economist Danareksa Research Institute
25. Memprediksi Peluang Property II

Posted by
admin on Apr 21st, 2010 and filed under
Artikel, tips, dan berita. You can follow any responses to this entry through the
RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
Peluang Properti
Kondisi terkini menunjukkan bahwa kepercayaan rumah tangga terhadap ekonomi dan pendapatannya pada masa datang semakin meningkat, seperti yang terlihat pada Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) DRI. IKK DRI tumbuh kencang 3,9 persen, naik dari level 82,9 (Februari 2009) ke level 86,8 (Maret 2010).
Ketika keyakinan konsumen terhadap ekonomi meningkat (termasuk terhadap prospek ekonomi nasional dan lokal, peluang lapangan kerja, serta arus pendapatan), potensi sektor-sektor bisnis bergerak maju akan makin besar.
Kondisi ini tentu memicu naiknya permintaan properti komersial untuk lahan-lahan usaha baru. Pada saat itu ekspektasi profitabilitas dan likuiditas dari pengembangan properti komersial baru juga makin meningkat dan, ujungnya, nilai properti komersial mulai terdongkrak.
Selain itu, derasnya aliran pendapatan, yang didukung naiknya nilai properti, mendukung turunnya probabilitas gagal bayar para pengembang properti.
Selain itu, pada saat permintaan properti hunian tinggi, permintaan properti komersial juga cenderung menguat. Daya tarik ekonomi di kawasan hunian menyebabkan cabang-cabang usaha atau pusat niaga baru menjamur.
Di sisi lain, berkembangnya roda bisnis di kawasan perumahan memberikan nilai tambah yang membuatnya lebih diminati konsumen. Dukungan infrastruktur dan fasilitas niaga yang lengkap akan mengerek nilai investasi kawasan tersebut.
Diskusi di atas menunjukkan prospek bisnis properti komersial masih kinclong. Modal kuat dari menguatnya optimisme pebisnis dan konsumen, prospek tingginya permintaan hunian, dan tren turunnya bunga kredit menjadi tulang punggung sektor ini. Namun, hal tersebut tidak akan sukses tanpa dukungan kuat perbankan.
Selain tren penurunan suku bunga yang terus berlanjut, perbankan diharapkan membuka keran kreditnya lebih besar ke sektor real estat. Meski persepsi risiko di sektor ini masih tinggi, potensi naiknya nilai investasi yang memberikan keuntungan juga tidak dapat diremehkan.
Handri Thiono, Economist Danareksa Research Institute
26. Investasi Property (I)
Posted by admin on Apr 7th, 2010 and filed under Artikel, tips, dan berita. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
Propertinya Orang Jogja
Untuk bisa sukses di investasi property, keterampilan merupakan hal yang harus di miliki dan keterampilan ini bisa di asah terus menerus hingga semakin hari semakin mahir:
Investasi pada dasarnya mencakup dua hal, yakni “mengeluarkan saat ini untuk mengharapkan keuntungan di saat mendatang” dan “mengeluarkan secara pasti untuk keuntungan yang belum pasti”.
Investasi property secara sederhana berarti mengeluarkan atau menanamkan modal dalam aset yang berbentuk rumah, tanah dan / atau bangunan di atasnya. Bentuk investasi lain selain property ialah : saham, deposito, emas, dinar, dirham dan lainnya.
Biasanya orang berinvestasi karena terdorong oleh harapan memperoleh keuntungan yang begitu tinggi. Setidaknya ada lima keuntungan dalam berinvestasi property, yakni:
1. 1. Apresiasi dari nilai tambah (karena sifatnya terbatas dan tidak bergerak).
2. 2. Nilai tambah dari pengembangannya (seperti dibuat bangunan komersial)
3. 3. Adanya pendapatan dari kegiatan operasi (disewakan).
4. 4. Merupakan agunan yang baik.
5. 5. Proteksi daya beli terhadap inflasi.
Di samping keuntungan-keuntungan di atas, investasi di bidang ini berpotensi pula dalam hal kerugian. Sedikitnya ada lima kerugiannya, seperti :
1. 1. Hancur apabila ada gempa bumi atau bencana.
2. 2. Adanya kendala waktu.
3. 3. Beban pengelolaan dan perawatan.
4. 4. Penyusutan / depresiasi bangunan.
5. 5. Kerumitan perizinan, kontrol pemerintah, seperti aturan perpajakan dan syarat-syarat perizinan.
property yang baik untuk investasi dapat pula dilihat dari 3 faktor: lokasi property, desain property, dan developer property.
Sumber : Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah (Budi Santoso) dan berbagai sumber
27. Investasi Property II
Posted by admin on Apr 12th, 2010 and filed under Artikel, tips, dan berita. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
Investasi Property
Setiap property, dipilih dan direkomendasikan, didasarkan pada kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang. Dalam hal berinvestasi property, pada umumnya orang mempunyai dua tujuan berbeda.
1. Tujuan pertama, investasi yang dilakukannya hanya bersifat jangka pendek (short-term investment), dimana ia berinvestasi bertujuan untuk dijual kembali dalam waktu relatif singkat, seperti pembelian rumah, tanah, rumah toko (ruko) yang letaknya strategis kemudian dijual kembali kepada pihak lain.
2. Tujuan kedua, investasi yang dilakukannya bersifat jangka panjang (long-term investment), ditujukan untuk dimiliki dan atau disewakan, seperti hotel, villla, home stay, gedung perkantoran, supermarket dan minimarket. Disinilah faktor penonjolan diri pemiliknya tampak lebih dominan.
Namun apa pun tujuannya, banyak orang yang memandang investasi pada property lebih menarik dan lebih menguntungkan dibanding investasi di bidang lain. Hal ini dapat dimaklumi karena hampir semua orang beranggapan bahwa tidak ada sejarahnya, khususnya tanah dan rumah yang turun harganya. Setiap tahun dapat dipastikan harganya akan meningkat dan terus meningkat di tahun-tahun berikutnya.
Dalam ilmu bisnis property disebutkan pula bahwa yang menjadi pertimbangan dalam investasi property ada lima hal, yakni : income, depreciation, equity build-up, appreciation dan leverage, atau disingkat IDEAL. Penjelasannya:
1. Income adalah pendapatan dari hasil investasi property yang disewakan. Cara perhitungan sederhananya melalui prosentasi nilai sewa pertahun atas nilai property tersebut, dan pada tahun ke berapa modal investasinya akan kembali. Misalnya, nilai property Rp 300 juta dan disewakan per tahun Rp 20jt, jadi pada tahun ke-15 modalnya akan kembali.
2. Depreciation adalah pengalokasian biaya dari suatu aset property yang secara akuntansi menjadi unsur biaya. Biasanya ini banyak dilakukan pada badan usaha, dimana memasukkan biaya depresiasi sebagai biaya perusahaan, sementara aset property masih tetap mempunyai nilai ekonomis.
3. Equity build-up adalah nilai saham yang dimiliki atas sebuah property oleh investor yang bekerjasama dengan investor lain dan telah terjadi amortisasi dari modal pokoknya. Misalnya, ia membeli sebuah property senilai Rp 1 milyar dengan modal awal Rp 900 juta dan membayar uang muka Rp 100 juta. Setelah mengangsur selama jangka waktu tertentu, pelunasannya tinggal Rp 200 juta, dan dengan asumsi harga pasar belum naik, maka ia mendapat equity build-up senilai Rp 100juta.
4. Appreciation adalah peningkatan nilai suatu property. Misalnya, sebuah property yang dibeli pada tahun lalu seharga Rp 300 juta, dan tahun ini menjadi Rp 420 juta, berarti telah terjadi
5. appreciation sebesar Rp 120 juta dalam setahun. Istilah lainnya yang lebih terkenal adalah capital gain atau disingkat gain. Inilah yang menjadi alasan utama orang untuk melakukan investasi pada property.
6. Leverage adalah penggunaan dana investasi pihak lain guna meningkatkan keuntungan investasi property. Tidak banyak orang memperoleh leverage karena melibatkan pihak investor yang perlu mempelajari lebih rinci sebelum melakukan investasinya.
Sumber: Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah (Budi Santoso) dan Berbagai Sumber