Sunday, December 20, 2009

Tentang AREBI

Tentang AREBI

Tujuan Utama AREBI
Dengan tujuan menjunjung tinggi kejujuran dengan pelayanan profesional dalam industri real estate dan menekankan kepada setiap anggotanya untuk memberikan jasa pemasaran dan penjualan maupun penyewaan properti dengan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Kode Etik keprofesian yang telah ditetapkan AREBI
Visi dan Misi AREBI
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) adalah satu-satunya organisasi profesi dimana para anggotanya terdiri dari perusahaan maupun perorangan yang bergerak dalam usaha Jasa Perantara Properti.
Manfaat AREBI
Bagi Masyarakat :
• Memecahkan persoalan real estate yang dihadapi
• Memperoleh layanan yang akurat dan pasti
• Menghilangkan beban biaya yang tidak perlu
• Memperoleh kepastian hukum, serta informasi yang obyektif
Bagi Developer / Pemilik Properti :• Mengurangi biaya-biaya fix perusahaan
• Mengembangkan jaringan pemasaran
• Meningkatkan efisiensi dan produktivitas dari program investasinya
• Dapat lebih mengkhususkan / menspesialisasikan kepada bidang yang ditekuni sebagai “ The Real Developer “
Bagi Pemerintah :
• Membantu memecahkan kesempatan kerja
• Tumbuhnya pendidikan keterampilan sebagai bagian dari pengembangan sumber daya manusia ke arah profesional
• Kepastian terhadap sumber pendapatan negara melalui mekanisme perpajakan
• Penerbitan aspek legal dan hukum sebagai bagian dari prasarat kegiatan brokerage sendiri
Bagi Anggota AREBI :
• Memperoleh pengakuan, penghargaan dan perlindungan
• Bersama-sama dapat mengembangkan standard kinerja dan imbalan jasa
• Terlindungi dari tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma etika
• Bersama-sama dapat mengembangkan penelitian dan pengembangan pranata-pranata
• Memperoleh / tukar menukar informasi
• Pengembangan jaringannya (Nett Working)
• Pengembangan melalui pendidikan tenaga-tenaga profesionalnya
• Pengembangan wawasan baru dan kerjasama internasional
Struktur Organisasi AREBI
Struktur Organisasi “ Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) “ terdiri dari Dewan Pembina yaitu Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia, tokoh dan pakar real estate sebagai Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat, yang beranggotakan para pelaku bisnis properti yang berkecimpung dalam bidang jasa perantara, pemasaran dan penjualan properti yang melaksanakan sehari-hari sebagai Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang.
PenghematanDengan memakai jasa perantara properti anggota AREBI, Anda menghemat tenaga dan waktu, mengurangi kerepotan dalam memasarkan pengurusan penjualan/ pembelian / penyewaan, memberikan informasi yang tepat tentang pasar, mengurangi biaya dan total kegiatan pemasaran properti lainnya.
Sejarah AREBI

Diprakarsai oleh gagasan beberapa pakar di bidang real estate Indonesia, maka didirikan suatu bentuk Organisasi Profesi yang diberi nama “ Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) “ oleh para pendiri-pendirinya antara lain :
• Moh. S. Hidayat
• Drs. Ferry Sonneville
• Drs. Enggartiasto Lukita
• Budiarsa Sastrawinata
• Ir. Sulitijo Sidarto Mulyo
• Andy Iskandar
• Frans Mardi
• Tommy Sanyoto
• Cynthia G. Sonneville
• Inca W. Sianipar
• Velly Theisa
AREBI diresmikan pendiriannya pada tanggal 17 November 1992 di Jakarta oleh Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat :
“ Ir. Siswono Yudohusodo “

Aktivitas

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) telah menjalin dan mempererat kerjasamanya dengan wadah-wadah nasional maupun internasional lainnya yang terkait dalam bisnis real estate seperti : REI, GAPPI, MAPPI, LPPM, NAR (Amerika), REIWA (Australia), FIABCI, IEA (Singapura), sehingga diharapkan dimasa depan dapat berkembang sebagai organisasi yang terhormat.

Para anggota AREBI mempunyai informasi yang luas mengenai keadaan pasar dan anggota yang profesional mengetahui pasar masing-masing dalam hal harga jual, beli, sewa berdasarkan nilai pasar terbaik, begitu pula informasi tentang perencanaan kota dapat diketahui.
Hubungi Kami

AREBI DPD JAWA TIMUR
Komplek Ruko Margoraya, Jl. Raya Margorejo Indah 115-1 Surabaya 60238
Telp. +62-31 848 2121
Fax. + 62-31 841 4567
AREBI DPD JAWA TENGAH
Jl. Brigjen Slamet Riyadi no. 330 A, Solo Jateng
Telp. +62-271 732 121
Fax. +62-271 733 477

AREBI DPD Yogyakarta
Jl. Cempaka No. 14 A Deresan Gejayan, Yogyakarta 55281
Telp. +62-274 542 121
Fax. +62-274 542 121
AREBI DPD JAWA BARAT
Jl. Bagus Rangin No. 12 A, Bandung
Telp. +62-22 250 7828
Fax. +62-22 250 7827

AREBI DPD Sumatera Utara
Jl. Ir. H. Juanda no. 14, Medan – SumateraUtara 20157
Telp. +62-61 415 2121
Fax. +62-61 457 2245

AREBI DPD DKI Jakarta
Ruko Mega Mall Pluit MG 44 – 45, Mega Mall Pluit
Jl. Pluit Indah Raya
Telp. +62-21 6660 1234
Fax. +62-21 668 3564
AREBI DPD Banten
Jl. Imam Bonjol Raya No. 35 A, Karawaci Tangerang, Banten
Telp. +62-21 5576 7157
Fax. +62-21 5576 7133
Pelatihan

Pelaksanaan Bisnis Jasa Perantara Properti secara Etis
Untuk menjadi anggota AREBI sepenuhnya para anggota selain harus mengikuti Program Pelatihan AREBI, juga harus mematuhi Kode Etik dan peraturan Pelaksanaan Jasa Perantara Properti yang telah ditetapkan oleh AREBI untuk melindungi para pemilik properti / pengembang maupun para konsumen / penyewa dan antar broker AREBI, serta masyarakat pada umumnya dengan memberikan transaksi yang aman Anggota AREBI diharuskan untuk memeriksa dan mengetahui semua dokumen legal dan data produk yang terkait dengan properti yang dipasarkannya

Tujuan dilaksanakannya Training Sertifikasi Borker Indonesia
Tujuan Training ini adalah agar industri broker properti di Indonesia diharapkan semakin membaik dan sehat agar dapat memperkokoh sendi-sendi perekonomian Indonesia khususnya dibidang properti

Berlisensi berarti : Memiliki lisensi perusahaan broker dari AREBI yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang

Kriteria Training Sertifikasi Lisensi
Kelas Training Sertifikasi Lisensi :
1. Manajemen Broker Properti (MBP), di khususkan untuk Owner, Direktur, Manager
2. Broker Properti (BP), di khususkan untuk Marketing, Sales, Agen Properti.

Prioritas Utama Peserta Training adalah “ Broker Murni dan Anggota AREBI “.

Training Sertifikasi Broker telah mulai dilaksanakan awal tahun 2002 bekerjasama dengan Departemen Perindustrian & Perdagangan :

• Training Angkatan I : 19 – 22 Februari 2002, di Hotel Bidakara, Jakarta
• Training Angkatan II : 2 – 4 September 2002, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta
• Training Angkatan III : 9 – 11 Desember 2003, di Hotel Weta, Surabaya
• Training Angkatan IV : 27 – 29 Juli 2004, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta
• Training Angkatan V : 1 – 3 Desember 2004, di Gedung Wisma Dharmala, Surabaya
• Training Angkatan VI : 14 – 16 Februarii 2005, di Hotel Comfort Inn, Solo

Tantangan AFTA dan problematika broker
• Anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) berbenah diri menyambut Asean Free Trade Area 2002 dengan cara mulai mensertifikasi kemampuan broker properti.
• Dengan sertifikasi tersebut, maka nantinya hanya broker properti yang telah lulus Training & Ujian Sertifikasi yang boleh beroperasi di negara Indonesia, Sertifikasi ini juga diakui oleh Depperindag.
• Bahwa sudah saatnya broker properti di Indonesia diakui sebagai salah satu profesi yang bukan hanya dikenal sebagai calo atau makelar, tetapi lebih menuju kepada konsultan pemasaran profesional.

Kode Etik Anggota

KODE ETIK
ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA

MUKADIMAH

Di dalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris. Maka tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan fungsi utama yang amat penting bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka ditetapkan KODE ETIK ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA (“Kode Etik AREBI”) untuk mempertinggi pengabdian para anggotanya kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan Dasar Negara Republik Indonesia, berlandasan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi dalam melaksanakan profesinya sebagai broker real estate (properti).

KETENTUAN DASAR

Dengan menjunjung tinggi profesi broker real estate dan menghormati Kode Etik AREBI sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesame manusia, maka tiap anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (“AREBI”) haruslah bersikap dan bertindak :

  1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi broker real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesame anggota AREBI, broker real estate lain dan masyarakat;
  2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat;
  3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan sesame anggota AREBI, broker real estate dan kelompok profesional lain, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate;
  4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate;
  5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesama anggota AREBI, broker real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya;
  6. Mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya;
  7. Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota AREBI atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
  8. Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerjasama dengan Pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya.

KETENTUAN-KETENTUAN PERILAKU KEPROFESIAN ANGGOTA ASOSIASI REAL ESTATE BROKER INDONESIA

PRAKATA

Pada dasarnya anggota AREBI yang menjalankan profesi broker akan bertanggung jawab kepada masyarakat, kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Profesi broker real estate yang dijalankan anggota AREBI adalah profesi yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat.

Untuk menjamin agar tugas yang mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu ketentuan perilaku keprofesian sebagai pedoman pelaksanaan dari KODE ETIK AREBI sebagai berikut :

PASAL 1

Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi broker real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota AREBI, broker real estate lain dan masyarakat.

Ketentuan 1.1
Anggota AREBI tidak akan serta dalam sesuatu usaha atau praktek keprofesian yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur, serta bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

Ketentuan 1.2
Anggota AREBI akan senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan satu sama lain terhadap tindakan-tindakan yang tidak beretika;

Ketentuan 1.3
Anggota AREBI harus melaporkan setiap tindakan yang tidak beretika atau pelanggaran terhadap KODE ETIK AREBI ketentuan-ketentuan perilaku profesian kepada AREBI;

Ketentuan 1.4
Anggota AREBI tidak akan mencoba untuk mengambil kedudukan atau pekerjaan broker real estate yang sedang dijalankan sesama anggota AREBI yang telah ditunjuk untuk suatu penugasan, di mana penunjukan penugasan tersebut bersifat penunjukan tunggal;

Ketentuan 1.5 Anggota AREBI tidak akan memalsukan atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kualifikasi brokerage atau personalianya dan pengalaman kerja;

Ketentuan 1.6
Anggota AREBI tidak akan menawarkan pekerjaan kepada seorang karyawan dari sesame anggota AREBI kecuali karyawan yang bersangkutan sebelumnya telah mengambil prakarsa untuk pindah tempat kerja atau dalam hal karyawan tersebut memenuhi panggilan iklan yang dipasang oleh anggota AREBI, yang sedang mencari tenaga staf. Seyogyanya anggota AREBI mempekerjakan karyawan dari biro lain.

PASAL 2

Anggota AREBI harus bertindak jujur serta memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.

Ketentuan 2.1
Anggota AREBI harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran;

Ketentuan 2.2
Anggota AREBI harus memberitahukan pemberi tugas tentang kemungkinan akibat yang timbul, bila sebelum atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dan kepentingan keamanan serta hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

Ketentuan 2.3
Sebelum menerima suatu penugasan anggota AREBI harus memberi kepastian dapat menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi syarat sehingga penugasan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat dengan tetap menjunjung tinggi profesi broker real estate;

Ketentuan 2.4
Bila dalam penugasan anggota AREBI mengetahui bahwa pekerjaannya ada diluar keahlian atau pengalaman tenaga-tenaga ahlinya, maka anggota AREBI tersebut harus secara memberitahukan hal tersebut kepada pemberi tugas. Anggota AREBI yang bersangkutan harus memberi saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan sesama anggota AREBI atau ahlinya lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan pemberi tugas.

Ketentuan 2.5
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung mengganggu objektivitas serta sikap tidak memihak dalam pekerjaannya untuk suatu pemberi tugas;

Ketentuan 2.6
Anggota AREBI tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan baik yang diketahui maupun yang diduga kuat akan terjadi. Bila didalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi dimana anggota AREBI atau sangat boleh jadi akan timbul pertentangan dengan kepentingan-kepentingan pemberi tugas, maka anggota AREBI yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada pemberi tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota AREBI yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Bila pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota AREBI yang bersangkutan harus mengundurkan diri;

Ketentuan 2.7
Anggota AREBI tidak boleh menerima imbalan jasa, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain, dari lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan;

Ketentuan 2.8
Anggota AREBI harus memberitahukan kepada pemberi tugas dalam hal pekerjaannya menghasilkan kesimpulan kepadanya bahwa proyek atau penugasannya tidak akan membawa hasil atau pengaruh yang dikehendaki oleh pemberi tugas. Anggota AREBI yang bersangkutan harus menjelaskan kesimpulannya dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota AREBI tersebut harus mengundurkan diri jika pemberi tugas tetap mengkehendaki ia melanjutkan pekerjaannya menurut garis-garis yang semula;


Ketentuan 2.9
Kecuali dengan ijin tertulis yang jelas dari pemberi tugas, anggota AREBI tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau dalam proyek mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas;

Ketentuan 2.10
Anggota AREBI harus memberitahukan kepada pemberi tugas adanya suatu kepentingan, baik finansial maupun dalam bentuk apapun, yang dapat mempengaruhi pandangannya dalam masalah- masalah keprofesian.

PASAL 3

Tukar menukar pengetahuan bidang keahlian secara wajar dengan sesame anggota AREBI dan kelompok profesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate.

Ketentuan 3.1
Jika diminta, setiap anggota AREBI harus mendiskusikan secara bebas dengan sesama anggota AREBI masalah-masalah serupa, kecuali bila dengan berbuat demikian terjadi pelanggaran terhadap PASAL 2 KODE ETIK AREBI atau kecuali bila hal itu tidak dibolehkan menurut pertimbangan hukum.

Ketentuan 3.2
Setiap anggota AREBI harus memberikan nasehat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota jika diminta, kecuali jika permasalahannya berada diluar pengetahuan atau pengalamannya. Dalam hal-hal semacam itu, anggota AREBI tersebut sedapat mungkin menunjukan sumber informasi lain sebagai gantinya.

PASAL 4

Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate.

Ketentuan 4.1
Anggota AREBI harus memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari sakal imbalan jasa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari waktu ke waktu atau sebagaimana disetujui oleh AREBI, kecuali untuk proyek-proyek social dan amal ibadah.

Ketentuan 4.2
Anggota AREBI tidak boleh menerima sesuatu penugasan dengan imbalan jasa, atau biaya beban personil yang tidak ditentukan terlebih dahulu, atau dimana pembayaran-pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya proyek, atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain.

PASAL 5

Menghargai dan menghormati reputasai profesional sesame anggota AREBI daan kelompok profesional lain, serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.

Ketentuan 5.1
Anggota AREBI hanya boleh menerima penunjukan sebagai pengganti broker real estate tunggal lain setelah terlebih dahulu memperoleh kepastian bahwa penunjukan broker real estate tunggal lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada broker real estate tunggal lain telah dibayar atau tindakan-tindakan kearah itu telah diambil, atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.

Ketentuan 5.2
Anggota AREBI tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha broker real estate lain atau karyawannya.

Ketentuan 5.3
Anggota AREBI hanya boleh mengkritik secara tidak adil pekerjaan sesama anggota AREBI. Setiap kritik atas pekerjaan sesama anggota AREBI hanya dilakukan didalam forum tertutup yang diadakan oleh Dewan Pembina AREBI

PASAL 6

Anggota AREBI dilarang mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional dengan melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.

Ketentuan 6.1
Anggota AREBI tidak boleh membayar atau menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan untuk memberikan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketentuan 6.2
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan pasal 6 diatas, anggota AREBI hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi-implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji-muji diri sendiri.

Cara-cara yang diperkenankan ialah :

  • Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui pos kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi dengan siapa anggota yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung bila suatu kantor cabang didirikan, atau apabila terjadi perubahan nama, pemilikan, manajemen, alamat, atau bidang pelayanan.
  • Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers.
  • Mencantumkan sebagian atau seluruh nama perusahaan atau badan hukum dari anggota AREBI tersebut pada papan-papan pemberitahuan dilokasi proyek/property ataupun pada prasati.
  • Menyiapkan dan menyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan.
  • Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih daripada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.

PASAL 7

Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan broker real estate lain atau tenaga ahli yang memiliki integritas yang tinggi.

Ketentuan 7.1
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesesian dengan anggota AREBI yang telah dikeluarkan dari keanggotaan AREBI disebabkan oleh pelanggaran terhadap KODE ETIK AREBI atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.

Ketentuan 7.2
Anggota AREBI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang atau badan hukum yang telah dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesiannya disebabkan pelanggaran Kode Etik Asosiasi atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga keprofesiannya.

Ketentuan 7.3
Anggota AREBI yang diundang untuk bekerja sama dengan perusahaan broker real estate lain, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.

Ketentuan 7.4
Anggota AREBI dalam kerja sama dengan perusahaan-perusahaan broker real estate lain, harus menempatkan kepentingan-kepentingan pemberi tugas diatas kepentingan-kepentingan broker real estate lain tersebut.

Ketentuan 7.5
Dalam hal untuk suatu penugasan dimana anggota AREBI harus bekerja sama dengan broker real estate lain dan sesama anggota AREBI, maka anggota AREBI tersebut harus mengutamakan bekerja sama dengan sesama anggota AREBI.

Friday, November 27, 2009

Rumah Kos, Pilihan Investasi Yang Menarik

Rumah Kos sudah sejak lama menjadi lahan investasi bisnis yang menguntungkan dan masih tetap menarik hingga saat ini. Namun jika tidak cermat dan tidak tahu bagaimana memanfaatkan investasi ini, bisnis rumah kos bisa tidak berhasil. Rumah kos dapat menjadi passive income bagi sang pemilik tanpa harus mengeluarkan banyak dana. Misalnya jika sebuah rumah dibeli dengan cicilan, kita bisa mendapatkan biaya untuk membayar cicilan dengan menjadikannya rumah kos.

Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam memulai bisnis rumah kos, yaitu :
Menggunakan Bank dalam pendanaan.Peranan bank disini adalah :
  1. Sebagai sumber pendanaan
  2. Sebagai rekan kerja yang membantu pengecekan dan keabsahan surat-surat rumah
  3. Membantu mempermudah penghitungan biaya, termasuk biaya desain kamar yang dapat disesuaikan dengan budget.


Lokasi yang strategis.

Lokasi disini tergantung pada pasar yang diinginkan. Apakah pasarnya karyawan, buruh atau mahasiswa. Jika pasarnya mahasiswa, carilah lokasi yang berada sedekat mungkin dengan kampus. Jika pasarnya karyawan, carilah lokasi di dekat daerah perkantoran. Strategis juga berarti mudah dijangkau dengan kendaraan umum. Jangan memilih lokasi yang rawan banjir!

Desain

Semakin luas kamar, semakin banyak fasilitas maka akan semakin mahal harga sewa sebuah kamar kos. Sesuaikan desain kamar dengan luas bangunan dan perhatikan kenyamanan penyewa.

Faktor keamanan
baik dari luar maupun dari dalam adalah faktor utama yang sangat penting untuk kelangsungan rumah kos. Jika sekali dikenal tidak aman, rumah kos akan langsung kehilangan pelanggan dan mempunyai citra yang buruk. Untuk mengatasi ancaman keamanan dari luar, rumah kos disarankan memiliki penjaga kos serta membuat peraturan-peraturan bagi penyewa kos agar tidak mengganggu lingkungan. Contohnya seperti : tidak menyalakan musik terlalu keras, tidak menerima tamu diatas pukul 22.00, dan sebagainya.

Sedangkan untuk faktor keamanan dari dalam, pemilik kos harus menyeleksi calon penghuni kos agar tempat kosnya tidak menjadi sarang narkoba, tempat pelacuran dan sebagainya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara meminta kartu identitas calon penghuni dan melapor keberadaan calon penghuni pada ketua RT setempat.

Untuk meningkatkan pendapatan dari uang sewa kos, ada beberapa tips berikut:

  • Cobalah untuk meminimalkan penggunaan listrik dengan memilih market karyawan karena karyawan lebih banyak berada di kantor daripada di rumah kos, dibandingkan dengan mahasiswa. Penghematan listrik juga dapat dilakukan dengan membuat bak penampung air yang besar.
  • Untuk meningkatkan harga sewa kamar dengan memberikan fasilitas yang lebih dan bisa digunakan secara bersama seperti TV Cable, Hot Spot, dll
  • Bukalah usaha sampingan untuk menambah pemasukan, seperti : laundry service, warung makan atau catering untuk penghuni kos.


Contoh Perhitungan Berinvestasi Pada Rumah Kos :

Sebuah rumah dijual seharga Rp. 300.000.000. Rumah tersebut sebelumnya adalah rumah kos dengan 15 kamar yang telah tersewa semua. Harga sewa per kamar Rp. 400.000 per bulan. Anda ingin berinvestasi dengan membeli rumah kos tersebut, perhitungannya adalah sebagai berikut :

DP Rp. 60.000.000 , Pinjaman Rp. 240.000.000 dengan KPR. Bunga 12%, cicilan Rp. 2.936.500 per bulan, jangka waktu pinjaman 15 tahun. Jika kamar disewakan, maka perhitungan keuntungan menjadi sebagai berikut.

  • Penghasilan penyewaan kamar : Rp. 400.000 x 15 kamar – Rp. 2.936.500 (cicilan/perbulan) = Rp. 3.063.500 per bulan
  • Biaya listrik, air dan kebersihan setiap bulan Rp. 1.500.000
  • Keuntungan bersih : Rp. 3.813.500 – Rp. 1.500.000 = Rp. 1.563.500


Jika harga rumah kos semakin naik setiap tahun, maka keuntungan pun semakin bertambah.
Tidak sulit dan sangat menarik karena dengan uang Rp. 60.000.000, Anda mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan sebesar Rp. 1.563.500 atau 2,6% per bulan atau sebesar 31,2% per tahun. Nah, investasi yang menarik, bukan? Mulai pilihlah lokasi untuk investasi rumah kos Anda.

Sunday, October 5, 2008

Tips dalam membeli rumah susun hunian (apartemen)

Anda kebelet ingin beli/investasi di apartemen? Atau tergiur dengan slogan Back to City? Atau anda sudah melakukan pembayaran bertahap terhadap property khususnya apartemen? Baca dulu artikel yang satu ini, karena keputusan apapun yang anda lakukan setelah membaca artikel ini, bisa menyelamatkan ratusan juta uang anda. Daripada nonton tv yang isinya menayangkan mengenai marketing jual apartemen atau jual kondominium, mendingan baca ini dulu deh. Artikel ini kita bagi dalam dua bagian, bagian pertama diperuntukkan untuk calon konsumen yang hendak membeli condominium for sale atau apartment for sale yang belum jadi dan bagian terakhir tips bagi calon konsumen yang hendak membeli apartemen dalam keadaan sudah jadi. Ada contoh Kemang Village Condominium atau Kemang Village Apartment yang dapat anda pilih.

Biasanya tips pertama dalam membeli apartemen adalah cermati track record (jejak rekam) penyelenggara pembangunan. Nah, anggap saja anda tidak tahu track record penyelenggara pembangunan tersebut, hanya sebatas tahu dari iklan-iklan di media cetak dan televisi, berarti anda perlu tahu juga sisi lain dari penyelenggara pembangunan tersebut. Cara paling mudah dalam mengetahui track penyelenggara pembangunan khususnya di bidang apartemen adalah dengan menghubungi APERSSI. APERSSI ini adalah singkatan dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia. Asosiasi ini didirikan oleh para pemilik apartemen dimana visi dan misinya adalah sebagai berikut.

"Visi kami adalah, menciptakan kehidupan aman dan harmonis di Rumah Susun di Indonesia, dan itu akan dapat terwujud bila semua stakeholder Rumah Susun menjunjung tinggi UU dan PP. Oleh sebab itu, misi utama APERSSI adalah menjadi mitra pemerintah dalam mengawal UU dan PP tentang Rumah Susun agar semua stakeholder mendapat jaminan kepastian hukum."

Jadi APERSSI ini didirikan oleh para pemilik apartemen yang merasa perlu adanya asosiasi ini akibat adanya tindakan penyelenggara pembangunan yang melanggar aturan hukum, sehingga bisa dipastikan kalau bertanya ke APERSSI

http://www.rusunami.net

Agar Rumah tidak Panas

Di Indonesia, rumah seharusnya dibangun dengan konsep tropis yang mementingkan sirkulasi udara.

Pernahkah Anda merasa kegerahan meski berada di rumah yang cukup luas? Bisa jadi, itu karena desain rumah yang salah sejak awal. Seharusnya, rumah di Indonesia dibangun dengan konsep tropis yang mementingkan sirkulasi udara. Banyak orang tidak menyukai rumah yang menghadap barat. Pancaran sinar mentari yang menjelang tenggelam memang membuat gerah mereka yang berada di dalam rumah. Tetapi, itu belum seberapa. Toh, cuma beberapa jam saja terkena panas sore.

Di Indonesia, rumah yang menghadap utara justru hunian yang paling ’sial’. Betapa tidak, rumah tersebut disengat mentari sepanjang hari. Rumah yang dari pagi sampai petang terkena sinar matahari tersebut harus disiasati agar tak terlalu panas. Bagaimana triknya?

Sirkulasi udara yang baik merupakan kunci untuk mendapatkan rumah yang tak pengap dan panas. Artinya, rumah harus memiliki bidang yang ada lubangnya. ”Arah bukaan hendaknya menyilang terhadap ruangan,” kata Ir Sulaiman Budhimulya.

Dulu, orang sering menyediakan ventilasi bawah yang berjarak sekitar 20 cm dari lantai. Belakangan, cara ini mulai ditinggalkan. ”Padahal secara prinsip, ventilasi bawah memang efektif. Udara panas didesak ke atas hingga penghuni rumah tidak terlalu gerah,” ungkap Sulaiman.

Ditinggalkannya ventilasi bawah, lanjut Sulaiman, didasarkan pada alasan khusus. Rumah-rumah di Indonesia kurang cocok memakai ventilasi bawah. ”Untuk aplikasi sekarang sulit. Soalnya, di sini banyak tikus. Kalau dipasang ventilasi bawah malah menjadi jalan masuk tikus. Repot jadinya.”

Masih menyangkut ventilasi, luas bidang bukaan juga mempengaruhi panas tidaknya ruangan. Luas ruangan harus dipertimbangkan saat akan membuat jendela dan kisi-kisinya. ”Ada hitung-hitungannya sesuai dengan volume ruang,” imbuh Sulaiman.

Bidang bukaan yang besar — seperti di rumah-rumah peninggalan Belanda — membuat udara di dalam ruang menjadi tidak terlampau panas. Setidaknya, hawanya nyaris sama dengan udara di luar. ”Jendela besar tetapi lubang ventilasinya kecil tak akan ada gunanya,” ujar Sulaiman.

Ketidakcermatan dalam penyediaan bidang bukaan otomatis juga akan mempengaruhi kelembaban ruang. Pada gudang, contohnya. Ruang gudang yang kerap dibuat tertutup rapat membuat perabot, perkakas, atau apapun yang disimpan di dalamnya mudah berjamur. ”Tidak adanya lubang udara membuat udara menjadi lembab dan jamur makin mudah tumbuh,” jelas arsitek yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat ini.

Ventilator
Selain itu, keberadaan ventilator di atap juga diperlukan untuk mengurangi panas ruang. Ventilator bekerja untuk memperlancar sirkulasi udara di bawah atap. ”Alat ini dipasang di atas plafon, di bawah atap,” kata Sulaiman. Alat pendingin ruangan sebetulnya bisa saja dipasang untuk menghilangkan hawa panas. Tetapi, itu bukan solusi paripurna. ”Ventilator tetap diperlukan pada ruangan ber-AC. Jika tidak, AC akan bekerja lebih berat. Soalnya, hawa atas ruang sangat panas,” papar Sulaiman.

Tanaman hias juga tidak disarankan untuk diletakkan di ruang yang gelap dan lembab. Untuk dapat tumbuh subur, tanaman memerlukan paparan sinar matahari dan udara. Jadi, pastikan rumah Anda memiliki jendela yang tembus cahaya dan memungkinkan udara bersirkulasi.

Alternatif lain ialah pemasangan exhaust fan. Tetapi, alat ini sifatnya sebatas mempercepat sirkulasi udara. ”Untuk menghindari panas dan pengapnya ruang prinsipnya ialah memperhatikan jalan keluar-masuknya udara. Jadi, exhaust fan saja tanpa ventilasi tak banyak membantu,” cetus Sulaiman.

Sementara itu, pemasangan pergola di luar ruang dianggap Sulaiman tidak begitu mempengaruhi suhu di dalam ruang. Pergola hanya akan memberikan keteduhan di bawahnya. ”Tidak lebih dari itu,” komentarnya.

http://www.resep.web.id

Membuka Sirkulasi Udara Tanpa Nyamuk

Rumah yang baik tidak hanya dilihat dari faktor arsitektur, tapi juga dari faktor kesehatan. Salah satu faktor penting dari sebuah rumah yang berhubungan dengan kesehatan adalah sirkulasi udara. Kalau udara bisa ke luar dan masuk dengan lancar, kesehatan penghuni rumah

Sirkulasi udara dari sebuah rumah bisa lewat jendela, pintu dan ventilasi. Jendela pada bangunan selain memiliki fungsi tempat masuk cahaya dan aksesoris rumah, sudah pasti berfungsi sebagai tempat sirkulasi udara. Demikian juga pintu, selain memiliki fungsi tempat ke luar masuk penghuni rumah, juga sebagai tempat sirkulasi udara.

Persoalannya, jendela, pintu dan ventilasi sebagai tempat ke luar dan masuk udara, tak tertutup kemungkinan yang ikut masuk adalah nyamuk dan serangga pembawa penyakit lainnya. Hal ini menjadi dilematis ketika penghuni rumah membutuhkan sirkulasi udara ke dalam ruangan, dalam waktu bersamaan serangga datang mengganggu. Karena itu, banyak orang memberi peralatan tambahan untuk pintu atau jendela rumah mereka dengan alat berupa filter (penyaring). Alat ini berfungsi untuk mencegah masuknya nyamuk dan serangga lainnya lewat jendela atau pintu.

Dulu orang memasang alat penahan nyamuk yang menyerupai kain kasa ini dengan menggunakan paku pada empat sudutnya. Lubang pada kain kasa ini lebih kecil dari ukuran nyamuk atau serangga, sehingga binatang-binatang tersebut tidak akan bisa menerobos masuk ke dalam rumah. Pada masa kini filter jendela semakin berkembang. Pemasangan kasa nyamuk tidak perlu menggunakan paku lagi. Pemasangannya cukup ditempelkan saja ke sisi jendela atau ventilasi, karena pada kasa nyamuk ada medan magnet lewat kawat. “Harus diakui, ada keunggulan tersendiri pemasangan kasa nyamuk bermagnet ini, di antaranya lebih rapi dan kuat,” kata Liani dari Jendela Mas, distributor kasa nyamuk bermagnet merek Primo.

Dewasa ini kasa nyamuk memang tidak sebatas dipasang pada ventilasi, jendela atau pintu. Banyak orang menggunakannya untuk garasi atau pintu antarruangan. Alasan orang menggunakan kasa nyamuk, antara lain karena ingin mendapat akses sirkulasi udararumah, kawat bermagnet ini juga dapat dipasang di kantor, kondominium, restoran, dan bangunan lainnya,” imbuh Liani.

Dalam perkembangannya, kasa nyamuk tidak hanya mengandalkan fungsi untuk menahan serbuan nyamuk ke dalam ruangan. Selain itu, alat ini sudah menjadi bagian dari dekorasi sebuah rumah. Contohnya pintu kasa nyamuk tipe accordion door yang dikembangkan Primo. Pintu unik kasa nyamuk model sliding ini didesain cukup menarik, sehingga kehadiran dalam ruangan menjadi dekorasi yang menarik.

Demikian pula untuk tipe roll spring yang diberi nama Primo XL. Tipe ini mengembangkan teknologi berkonsep unique bead windproof yang dapat menahan angin kencang dan sistem outer adjustable cap yang dapat mengatur kekuatan sesuai dengan keinginan. Selain itu, komponen bearing stainless steel yang digunakan membuat sliding bar naik turun dengan lancar dan mudah. “Tersedia beragam warna sesuai dekorasi rumah, tidak berisik dan mudah dioperasikan,” kata Liani.

Soal harga, Liani meyakinkan sangat terjangkau. Dia menjelaskan harga dihitung menurut luas kasa nyamuk yang dibutuhkan dan sudah termasuk ongkos pemasangan.
juga terjaga. sebanyak-banyaknya ke dalam ruangan tanpa diikuti serbuan nyamuk dari luar. Perhitungan lainnya, memasang kasa nyamuk lebih sehat daripada menggunakan obat pembasmi nyamuk. “Selain untuk

http://www.harian-global.com